spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Serahkan 19 Bidang Usulan Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menyerahkan 1.125 usulan pokok pikiran yang mencakup 19 bidang pembangunan kepada Pemerintah Kabupaten PPU. Usulan ini merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan oleh para anggota DPRD.

Penyerahan usulan dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten PPU 2026 di Aula Lantai III Pemkab PPU, Kamis (27/3/2025).

Usulan yang diajukan DPRD mencakup berbagai sektor pembangunan, dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Pendidikan: 93 usulan
Bidang Kesehatan: 9 usulan
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: 574 usulan
Bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan: 1 usulan
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman: 78 usulan
Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi: 13 usulan
Bidang Pertanian dan Perkebunan: 133 usulan
Bidang Perikanan dan Kelautan: 87 usulan
Bidang Perhubungan: 7 usulan
Bidang Kesra Sekretariat Daerah: 64 usulan
Bidang Kebudayaan dan Pariwisata: 21 usulan
Bidang Sosial: 1 usulan
Bidang Ketahanan Pangan: 2 usulan
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik: 9 usulan
Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi: 6 usulan
Bidang Lingkungan Hidup: 13 usulan
Bidang Penggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: 1 usulan
Bidang Penanggulangan Bencana Daerah: 4 usulan

Baca Juga:   Tinjau Bandara VVIP dan Istana di IKN, Zainal Arifin Komitemn Dukung Percepatan Pembangunan

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, Asisten Pemkab PPU, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.

Foto: Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyerahkan dokumen 1.125 usulan pokok pikiran DPRD kepada Bupati PPU, Mudyat Noor dalam Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026. (Istimewa)

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa usulan pokok pikiran yang disampaikan merupakan amanah peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya penyusunan RKPD yang menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten PPU tahun berikutnya.

“Usulan pokok pikiran ini adalah representasi dari suara dan harapan masyarakat PPU. Kami berharap usulan ini menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Raup juga menekankan bahwa usulan yang disampaikan mencakup berbagai aspek pembangunan, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian legislatif dalam usulan ini antara lain peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan serta perbaikan infrastruktur pertanian, pemberdayaan sektor perikanan dan peternakan, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.

Baca Juga:   Pj PPU Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Sepaku, Penting bagi Masyarakat Sekitar IKN

Selain itu, DPRD PPU juga mengusulkan program bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Mereka juga mengusulkan pengembangan infrastruktur penunjang, seperti perbaikan jalan, saluran irigasi, dan fasilitas umum lainnya yang berdampak langsung pada masyarakat.

Raup berharap agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti usulan ini dengan serius dan mengintegrasikannya dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kami yakin, dengan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, kita dapat mewujudkan pembangunan PPU yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER