spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdukcapil Kukar Permudah Warga Pindah Domisili, Proses Cepat Melalui Online Maupun Layanan Langsung

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempermudah layanan bagi warga yang pindah domisili ke Kukar. Baik melalui layanan langsung maupun sistem online, proses administrasi kini dirancang lebih cepat dan efisien.

Operator Disdukcapil Kukar Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa dokumen utama yang wajib disiapkan adalah surat pindah dari daerah asal. Surat ini menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan baru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kukar.

“Warga yang pindah ke Kukar harus membawa surat pindah dari daerah asal. Surat ini bisa ditunjukkan langsung ke petugas pelayanan atau cukup diunggah melalui layanan online yang telah kami sediakan,” jelas Wahyu.

Melalui sistem layanan online, masyarakat dapat mengunggah surat pindah dan mengisi data yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Data tersebut kemudian akan diproses oleh operator, dan KK serta KTP baru akan segera diterbitkan.

Baca Juga:   Sadi dan Sengkaka Kukar 2025: Panggung Generasi Pelestari Budaya Kutai

“Setelah data diinput, KK dan KTP akan diterbitkan. Proses ini kami rancang agar lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

Layanan ini juga tersedia secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik Kukar, bagi warga yang tetap memilih jalur tatap muka. Baik online maupun langsung, Disdukcapil Kukar memastikan standar pelayanan tetap optimal.

Kemudahan prosedur ini merupakan bagian dari strategi Disdukcapil Kukar dalam mendorong tertib administrasi kependudukan serta menjamin bahwa setiap warga yang bermukim di Kukar tercatat secara resmi dalam sistem nasional.

Warga yang berencana menetap di Kukar diimbau untuk melengkapi semua dokumen pendukung, khususnya surat pindah yang sah dari Disdukcapil asal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi atau kanal komunikasi Disdukcapil Kukar.

Dengan sistem yang lebih ringkas dan aksesibilitas yang tinggi, diharapkan warga baru dapat segera menikmati hak dan layanan sebagai penduduk resmi Kutai Kartanegara. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER