PPU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga saat ini masih belum memiliki kepastian. Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR untuk THL belum juga diterbitkan.
Mudyat Noor menjelaskan PP terkait THR untuk THL masih dalam proses penyusunan, meskipun sebelumnya ia mendengar ada instruksi dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang menyatakan pembayaran THR untuk THL tetap dilaksanakan. Namun, Mudyat mengaku belum menerima salinan resmi dari instruksi tersebut dan masih menunggu kebijakan yang lebih jelas.
“Kayaknya PP-nya belum keluar tapi dalam proses kan itu. Benar rasanya yang saya tahu kemarin terakhir, kemarin dari malam ya. Pak Prabowo tuh kayaknya mengeluarkan perintah deh untuk pembayaran tetap THL,” jelasnya, Senin (24/3/2025).
“Kalau saya nggak salah ya. Cuman saya belum melihat sih salinannya, nanti kita tunggulah seperti apa kebijakannya,” tambahnya.
Mudyat mengatakan pihaknya juga sedang menunggu PP tersebut dikarenakan semua aturannya harus mengikuti pemerintah. Terkait jumlah yang akan dibayarkan Mudyat mengatakan pihaknya masih belum mengetahui mekanismenya seperti apa.
“Kalau THL itu sih aku belum tahu persis sesuatu. Kalau ASN kan jelas satu bulan gaji.
Nah THL ini karena dia tidak mengikat di pemerintah. Nah kita masih harus menunggu juknisnya, Kalau dimintanya satu bulan gaji, satu bulan gaji kita bayarkan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika nantinya disebutkan tergantung kemampuan keuangan daerah maka pihaknya akan menyesuaikan dengan fiskal daerah. Pihaknya akan mengatur sebaik mungkin.
“Tapi harapannya dibayar lebih cepat kan? Semuanya berharap sama sebelum Lebaran lah,” jelasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran Tim Media Kaltim pada Senin (24/3/2025) menunjukkan bahwa sebagian THL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima THR, namun sebagian lainnya belum menerima.
Beberapa THL yang sudah menerima THR bahkan dilaporkan telah menandatangani penerimaan satu bulan gaji sebagai THR, namun pembayaran tersebut belum dilakukan.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R