spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Adopsi Anak Wajib Lewat Pengadilan, Disdukcapil Kukar Pastikan Proses Pencatatan Sesuai Hukum

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa proses adopsi anak saat ini wajib melalui penetapan pengadilan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin legalitas, perlindungan hukum, serta kepastian administrasi bagi anak dan keluarga yang mengadopsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Irawan, Operator Disdukcapil Kukar Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), yang menjelaskan bahwa tugas pihaknya hanya mencatatkan pengesahan adopsi berdasarkan keputusan resmi dari lembaga peradilan.

“Untuk mengadopsi anak, harus ada penetapan pengadilan terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan mencatat sesuai dengan perintah pengadilan,” terang Wahyu.

Ia menambahkan, pencatatan adopsi di Disdukcapil dapat diproses dengan cepat selama dokumen pendukung yang diwajibkan telah lengkap. Namun apabila masyarakat datang tanpa dasar hukum yang jelas, seperti penetapan pengadilan, maka permohonan tidak dapat langsung diproses.

“Selama dokumen pendukungnya lengkap, proses bisa langsung kami kerjakan. Kalau belum ada penetapan, maka harus urus dulu di pengadilan,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tata kelola administrasi yang akuntabel di wilayah Kukar. Disdukcapil ingin memastikan bahwa setiap proses adopsi anak dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:   Disdikbud Kukar Perkuat Digitalisasi Sekolah Lewat Pendampingan Intensif dan Kolaborasi Komunitas

Wahyu juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba jalan pintas atau menghindari prosedur hukum, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kami siap membantu proses pencatatan, selama prosedurnya benar dan seluruh dokumen telah dipenuhi,” ucapnya.

Dengan prosedur yang lebih tertib dan terstruktur, Pemkab Kukar melalui Disdukcapil berharap proses adopsi tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga menjamin masa depan anak-anak yang diadopsi berada dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Adopsi bukan hanya soal menjadi orang tua, tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan sosial. Karena itu, pemerintah memastikan setiap langkahnya dilandasi aturan yang sah demi perlindungan anak dan keluarga. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.