spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Telemow Desak Pembebasan Empat Warga yang Ditahan

PPU – Warga Desa Telemow mendesak pembebasan empat warga yang ditahan terkait sengketa lahan dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU). Warga juga meminta pemerintah mencabut HGB perusahaan yang diklaim sebagai pemilik lahan, sembari berharap Presiden RI Prabowo Subianto berpihak kepada rakyat kecil.

Salah satu warga Desa Telemow, Sartinah (45), mendesak agar empat warga yang saat ini ditahan segera dibebaskan. Menurutnya, masyarakat Desa Telemow telah bermukim di lahan sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) sejak 1944.

Sartinah menjelaskan bahwa perkara ini telah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Ia mengungkapkan bahwa warga terus mengalami tekanan sejak 2017 hingga akhirnya empat warga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Penajam.

“Kalau suasananya saat ini aman. Namun, sidang ditunda hingga Rabu depan, tanggal 26,” ujarnya.

Sementara itu, Dina, warga lainnya yang juga terdampak, menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak mereka hingga merasa tenang. Ia juga menuntut perhatian Presiden RI Prabowo Subianto agar berpihak kepada rakyat kecil.

Baca Juga:   Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Babulu, Makmur Marbun; Waktu Saya untuk Masyarakat

“Jangan sampai rakyat yang memiliki penghidupan di sana, dengan kebun dan rumah untuk keluarganya, malah ditindak. Mau dikemanakan masyarakat ini? Kami sebagai rakyat kecil mohon didengar,” katanya.

Dina juga meminta agar HGB PT ITCI KU, yang menurutnya dimiliki oleh adik Presiden Prabowo Subianto, segera dicabut. Ia menekankan bahwa warga telah bermukim di daerah tersebut secara turun-temurun.

“Di sini ada seorang Ketua RT yang telah tinggal sejak lama dan menjabat sejak 1992. Kami terkejut dengan kondisi ini karena keluarga kami sudah ada di sini sejak zaman leluhur,” ungkapnya.

Menurut Dina, konflik lahan ini tidak hanya berdampak pada warga Desa Telemow, tetapi juga Kelurahan Maridan.

“Masih banyak lahan kosong di sana. Kenapa justru lahan yang sudah ditempati warga yang diklaim sebagai HGB? Padahal, di sana tidak ada bangunan,” tegasnya.

Warga Desa Telemow secara tegas meminta agar empat warga yang ditahan segera dibebaskan. Karena menurut mereka tidak ada tindakan yang merugikan pihak lain.

Baca Juga:   Meriah, Masyarakat Waru Gelar Festival Semesta Tari

“Mereka hanya ingin menghidupi keluarganya. Salah satu yang ditahan, Pak Rudi, bahkan memiliki anak yang masih berusia dua tahun. Tolong, kasihanilah kami. Bantu kami, masyarakat kecil,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER