spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan Telemow, Kejari PPU Luruskan Isu Jadwal Sidang dan Penahanan

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait isu simpang siur mengenai jadwal sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/3/2025).

melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Cahyono, penetapan jadwal sidang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, bukan jaksa. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa, Aco, belum mendaftarkan surat kuasa penasihat hukumnya (PH) ke pengadilan, sehingga majelis hakim tidak dapat mengirimkan penetapan sidang ke PH.

“Penjadwalan sidang ditetapkan oleh pengadilan, bukan kewenangan jaksa. Bahkan, saat persidangan, terdakwa Aco belum menyerahkan surat kuasa penasihat hukum ke pengadilan. Akibatnya, majelis hakim tidak dapat mengirimkan penetapan sidang kepada PH dan hanya memberikan penetapan kepada kami,” jelas Imam pada Jumat (21/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa jaksa tidak berkewajiban memberi tahu penasihat hukum terdakwa terkait jadwal sidang. Karena posisi JPU setara dengan pihak lain dalam persidangan.

Baca Juga:   BPBD PPU Minta Warga Pesisir Waspada Potensi Kenaikan Pasang Air Laut Akhir Februari

“Kami tidak wajib memberitahukan jadwal sidang kepada penasihat hukum terdakwa. JPU adalah salah satu pihak dalam perkara dan memiliki kedudukan yang setara di pengadilan,” ujarnya.

Namun, Imam mengaku telah berinisiatif memberi tahu penasihat hukum terdakwa mengenai jadwal sidang saat mereka datang ke kantor kejaksaan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa sebelumnya.

Kemudian terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa Aco, Imam menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari keluarga terdakwa. Permohonan tersebut diajukan karena Aco memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan kontrol medis rutin.

Namun, karena status penahanan terdakwa kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Penajam, permohonan tersebut harus diajukan kepada majelis hakim.

“Saat ini, status penahanan sudah menjadi kewenangan pengadilan. Jika penasihat hukum ingin mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan atau tindakan lain terkait penahanan, maka harus disampaikan langsung kepada majelis hakim,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa jaksa tidak dapat bertindak tanpa dasar hukum karena berisiko melanggar aturan.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan tanpa dasar hukum, karena justru bisa menyalahi aturan dan berujung pemeriksaan terhadap kami. Namun, jika majelis hakim mengeluarkan penetapan pemeriksaan kesehatan, kami akan memfasilitasi, termasuk pengantaran terdakwa untuk pemeriksaan di luar persidangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Ciptakan Suasana Bersih dan Rapi, Personel Satpol PP PPU Tertibkan Baliho di Kawasan Penajam

Lebih lanjut, Imam juga meluruskan isu yang menyebut keluarga terdakwa dilarang bertemu setelah sidang. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pertemuan tersebut, tetapi karena kondisi sidang yang padat, pihaknya membatasi interaksi demi keamanan dan ketertiban.

“Kemarin sidang cukup ramai, sehingga sulit membedakan siapa keluarga dan siapa yang bukan. Karena itu, kami membatasi pertemuan setelah sidang. Selain itu, tidak ada ruang khusus untuk kunjungan di persidangan. Namun, kami tetap mencoba memberi waktu meskipun tidak lama,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER