spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isu Efisiensi Anggaran, PHRI PPU Dorong Kegiatan MICE Pemerintahan di Dalam Daerah

PPU – Kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah memang menjadi tantangan bagi industri Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Namun, di balik tantangan ini, muncul peluang untuk mengoptimalkan kegiatan MICE di dalam daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Penajam Paser Utara (PPU), Sandri Ernamurti, mengungkapkan bahwa pemerintah kini lebih menekankan agar kegiatan tetap dilaksanakan di dalam kota, sekaligus menarik peserta dari luar daerah.

“Pemerintahan baru lebih memfokuskan kegiatan di daerah sendiri dan mengundang orang luar untuk datang. Ini menjadi peluang besar agar sektor MICE dan perhotelan tetap bertahan,” ungkapnya.

Meskipun ada pengurangan jumlah kegiatan akibat pemotongan anggaran, Sandri berharap pemerintah daerah tetap memprioritaskan pelaksanaannya di daerah.

“Meeting, pertemuan, dan agenda lainnya mungkin berkurang, tapi kalau tetap dilakukan di dalam kota, dampaknya akan lebih terasa bagi industri perhotelan dan usaha pendukung lainnya,” tambahnya.

Lebih dari itu, Sandri melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing destinasi lokal. Dengan strategi yang tepat, efisiensi anggaran bisa menjadi momentum bagi industri MICE dan perhotelan daerah untuk bertumbuh lebih kuat, sekaligus menjaga perputaran ekonomi lokal tetap stabil di tengah perubahan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:   Bupati PPU Minta Tidak Ada Pegawai Keluyuran di Jam Kerja

“Kalau sebelumnya banyak agenda yang digelar di luar daerah, sekarang saatnya kita menjadi tuan rumah. Ini bisa dimanfaatkan untuk menarik lebih banyak peserta dari luar dan memperkuat industri MICE di daerah kita sendiri,” tutupnya.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER