PPU – Sidang perdana sengketa lahan antara empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) digelar pada Kamis (20/03/2025). Sidang ini hanya membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka, yaitu Saparudin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
Tim hukum warga, Fathul Huda, menjelaskan bahwa sidang kali ini hanya membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka atas nama Saparudin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
“Mereka didakwa melanggar Pasal 385 dan 372, terkait penyerobotan lahan dan ancaman. Yang terlibat dalam pengancaman adalah Saparudin,” ungkapnya, Kamis (20/03/2025).
Namun, Fathul menegaskan bahwa sidang ini bukan keputusan akhir, melainkan ditunda hingga Rabu (26/03/2025).
“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hari ini memang agak terburu-buru, sehingga persiapannya tidak maksimal,” jelasnya.
Fathul juga menyampaikan adanya isu yang beredar sejak malam sebelum persidangan, yang menyebutkan bahwa sidang akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua Pengadilan Penajam meninggal dunia. Namun, ia mengungkapkan bahwa sidang tetap dilanjutkan meskipun pihaknya terlambat hadir.
“Itu karena mertuanya yang meninggal, kalau tidak salah, dan sidang memang sempat dikabarkan akan ditunda. Namun, kami berpikir bahwa kami harus tetap datang karena tidak ada pemberitahuan resmi. Pemberitahuan tersebut hanya melalui pesan pribadi di WhatsApp, dan itu tidak bisa divalidasi. Jadi, kami tetap berangkat,” ujarnya.
Fathul juga mencurigai adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk mengacaukan jalannya sidang, yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menghalangi proses persidangan.
“Isu penundaan sidang ini, saya rasa ada unsur pengaturan. Mungkin ada pihak yang berencana untuk menghadiri sidang, tetapi dihalangi,” tuturnya.
Ia kemudian menuding pihak-pihak yang diduga berpihak pada korporasi PT ITCI Kartika Utama, sengaja berusaha mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Fathul mengkritik tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penundaan sidang, baik melalui surat resmi maupun dokumen lainnya.
“Dugaan saya, ini adalah tindakan dari pihak-pihak yang berpihak pada kepentingan PT ITCI Kartika Utama. Kami tidak menerima pemberitahuan resmi melalui surat atau dokumen. Bahkan, dokumen dalam bentuk PDF pun tidak kami terima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fathul menegaskan bahwa semua dokumen yang berasal dari kepolisian dan diserahkan langsung sudah mencantumkan surat kuasa yang memuat alamat lengkap dari penasihat hukum dan pemberi kuasa, beserta nomor telepon yang dapat dihubungi oleh pengadilan ataupun kejaksaan.
“Jadi, tidak ada alasan bahwa mereka tidak mengetahui alamat kami. Semua informasi sudah jelas. Dengan demikian, sidang hari ini ditunda hingga Rabu mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R