spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup PPU Sidak di Tiga OPD, Ingatkan ASN dan THL Terkait Disiplin Kerja

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, sidak yang dilakukan pada Kamis, (20/3/2025), menyasar tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

Dalam sidaknya, Waris mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di lingkungan Pemkab PPU. Dalam kegiatan sidak ini, Waris didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie, Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Tidak bosan-bosan saya mengingatkan tentang disiplin bekerja ini. Kita adalah abdi negara, harus bisa menjadi contoh yang baik, khususnya terkait kedisiplinan ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa mulai saat ini, absensi di masing-masing OPD, baik yang manual maupun elektronik, akan diperiksa secara rinci untuk mengetahui tingkat kedisiplinan seluruh ASN dan THL. Selain itu, dia juga meminta masing-masing pimpinan OPD untuk lebih ketat dalam mengawasi bawahannya selama jam kerja agar tidak ada ASN atau THL yang berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:   Sidang Ketiga Dokter ASN RSUD RAPB, JPU Ajukan Tuntutan Penjara 1 Bulan dan Denda Rp 2 Juta

“Peraturan dan Undang-Undang terkait kedisiplinan sudah jelas. Jadi, kalau tidak niat kerja, silahkan mundur, karena masih banyak masyarakat kita di luar sana yang antri ingin bekerja seperti bapak ibu,” pungkas Waris. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER