spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perbasi PPU Targetkan Emas di Popda Kaltim 2025, Gelar Rakerkab untuk Persiapan

PPU – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat kerja kabupaten (Rakerkab) yang melibatkan pengurus dan klub-klub bola basket di PPU. Tujuan dari acara ini adalah untuk mempererat silaturahmi antar klub serta menyamakan persepsi dalam rangka kemajuan bola basket di PPU.

Ketua Perbasi PPU, Andhika Prasanjaya, menegaskan bahwa Rakerkab ini sangat penting agar semua klub memahami program-program yang akan dilaksanakan oleh Perbasi PPU ke depan.

“Inikan merupakan keharusan kami sebagai pengurus untuk mengadakan Rakerkab, ditambah lagi bukan hanya pengurus yang hadir, namun klub-klub yang berada di bawah naungan Perbasi PPU juga turut kami undang,” ujarnya Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, kegiatan ini tidak hanya membahas program kerja yang akan datang, tetapi juga kesiapan Perbasi PPU dalam menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) se-Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan datang, dengan PPU sebagai tuan rumah.

“Kita akan menghadapi Popda Kaltim, jadi mau tidak mau dan siap tidak siap, kita harus siap. Apalagi kita sebagai tuan rumah, pastinya ada target-target yang kita inginkan,” tambah Andhika.

Baca Juga:   Meriahnya HUT ke-3 Media Kaltim, Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Berhadiah

Ke depan, Andhika berharap agar bola basket dapat menjadi olahraga favorit di kalangan pemuda PPU. Selain itu, Perbasi PPU juga menargetkan medali emas di Popda Kaltim, baik untuk kategori 5×5 maupun 3×3.

Dengan persiapan matang dan semangat juang yang tinggi, Perbasi PPU bertekad untuk mengukir prestasi gemilang di ajang Popda Kaltim 2025.

“Pastinya kita berharap bola basket bisa menjadi olahraga terfavorit di kalangan pemuda. Adapun target kita di Popda mendatang, insya Allah emas di semua kategori,” tutupnya.

Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER