spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Struktur Organisasi dan Dukung Pembangunan IKN

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, resmi melantik sejumlah pejabat di lingkungan Otorita IKN pada Rabu (19/03/2025). Pelantikan ini berlangsung di Auditorium Kantor Otorita IKN, Nusantara, dan mencakup satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 25 pejabat perbendaharaan, serta 21 jabatan fungsional dan pelaksana.

Dalam pelantikan tersebut, Moh. Zamroni dilantik sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat. Ia diamanatkan untuk memimpin unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan masyarakat di Otorita IKN.

Dalam sambutannya, Basuki Hadimuljono berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanat dengan penuh tanggung jawab. “Saya sangat berharap agar para pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanat ini dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi,” ujar Basuki.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur organisasi Otorita IKN, yang diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pembangunan IKN sendiri tengah dipersiapkan untuk menjadi ibu kota negara yang modern dan berkelanjutan.

Baca Juga:   Syarifuddin HR Ajak Seluruh Legislatif Bersinergi di Periode 2024-2029

“Kita semua memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang tidak hanya mencakup aspek infrastruktur, tetapi juga pengelolaan sumber daya manusia dan hubungan yang baik dengan masyarakat. Semoga setiap langkah yang diambil dapat memberikan kontribusi positif bagi Nusantara,” pungkasnya.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER