TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut, seperti dengan memutus hubungan kerja secara sepihak menjelang lebaran. “Jika seorang pekerja telah bekerja selama 11 bulan, maka mereka tetap berhak menerima THR setara satu bulan gaji. Masa kerja dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12,” tegasnya.
Hingga saat ini, Distransnaker belum menerima laporan pelanggaran secara resmi. Namun demikian, Suharningsih menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi. “Kami mengedepankan penyelesaian secara bipartit terlebih dahulu, untuk meminimalkan konflik antara pekerja dan perusahaan,” tambahnya.
Tak hanya pekerja tetap di perusahaan, Suharningsih juga menyinggung hak pengemudi transportasi online seperti Maxim dan Gojek. Mereka berhak mendapatkan bonus keagamaan yang dihitung berdasarkan kinerja selama 12 bulan terakhir. “Besaran bonus ditentukan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih, dan wajib diberikan dalam bentuk tunai paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” jelasnya.
Data terkait pendapatan pengemudi diperoleh langsung dari perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan aplikasi juga mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak mitra kerjanya.
Dengan langkah ini, Distransnaker Kukar berharap kesejahteraan para pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal, dapat terjamin menjelang hari raya. Perusahaan diimbau untuk taat aturan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. (ADV)
Editor: Robbi