TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak pekerja, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR). Tahun ini, sejumlah ketentuan baru diberlakukan, seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Bidang Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menekankan bahwa THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan kepada pekerjanya. Baik itu pekerja tetap maupun kontrak, semua memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai masa kerja masing-masing.
“Ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan estimasi Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka tenggat pembayaran THR adalah 24 atau 25 Maret 2025,” tegas Suharningsih, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam edaran tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) bagi pekerja sektor nonformal, termasuk pengemudi ojek online dan kurir aplikasi digital. Bonus ini dihitung berdasarkan performa kerja selama 12 bulan terakhir dan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Perusahaan tidak diperkenankan menunda atau bahkan menghindari kewajiban ini dengan cara-cara manipulatif, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum lebaran,” ujarnya.
Distransnaker Kukar membuka posko pengaduan THR yang aktif selama bulan Ramadan, untuk menerima laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Namun demikian, pendekatan bipartit tetap diutamakan sebagai solusi awal antara pekerja dan perusahaan.
“Kami berharap dunia usaha di Kukar mematuhi aturan ini, agar suasana kerja tetap kondusif dan karyawan dapat menyambut lebaran dengan tenang,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Distransnaker Kukar berharap bisa menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan harmonis, khususnya dalam momentum penting seperti Idulfitri. (ADV)
Editor: Robbi