spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tinjau Lokasi Eks Banjir, Wakil Bupati PPU Soroti Pengembang Perumahan Tanpa Amdal

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, meninjau sejumlah titik yang menjadi lokasi eks banjir beberapa hari terakhir di Kilometer 02, Kelurahan Penajam, Kabupaten PPU, Senin (17/03/2025). Dalam kegiatan ini, Waris Muin didampingi oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PPU, Muhammad Ali, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten PPU, Nurlaila, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kunjungannya tersebut, Waris Muin menyoroti sejumlah proyek pengembangan perumahan di wilayah tersebut yang diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di pemukiman warga.

“Pengembang perumahan silakan, tetapi tolong perhatikan lingkungan sekitarnya. Saya lihat perumahan di sini sudah dibangun, namun AMDAL-nya belum ada. Ini harus menjadi perhatian para pengembang,” katanya.

Selama peninjauan, Waris Muin juga menemukan sejumlah selokan parit yang tertutup akibat proyek pembangunan perumahan yang tampaknya dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas jika pengembang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan dalam menjalankan proyeknya.

Baca Juga:   Diskominfo PPU Sosialisasi Pembentukan PPID di Tiap Kelurahan/Desa

“Menurut warga, selama puluhan tahun wilayah mereka ini tidak pernah mengalami banjir, namun kini banjir terjadi setelah banyaknya pembangunan perumahan,” katanya setelah bertemu dengan sejumlah warga setempat.

Waris memastikan akan terus memantau dan mengawasi pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam menjalankan usahanya.

“Kasihan masyarakat yang terkena imbasnya. Jadi, tolong ini menjadi perhatian. Masyarakat, laporkan kepada saya jika ada pengusaha yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar dalam menjalankan usahanya,” tutupnya.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER