spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kukar Siapkan Skema Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan di wilayahnya. Upaya ini dilakukan guna menjawab kebutuhan kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja yang tergolong rentan secara ekonomi dan sosial. Salah satu langkah konkrit yang disiapkan adalah peluncuran program Surat Yusiji Universal yang terintegrasi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini ditujukan untuk masyarakat pekerja yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Kami ingin menjamin bahwa mereka tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial meskipun kondisi finansial mereka terbatas,” jelas Hatta.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar akan mengalokasikan dana dari APBD sebagai subsidi awal untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, Hatta menegaskan bahwa bantuan ini bukan untuk selamanya. Skema yang dirancang bertujuan untuk mendorong kemandirian para pekerja, agar di masa mendatang mampu melanjutkan iuran secara mandiri.

Baca Juga:   Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Kukar 2024, Kesbangpol Ajak Bersatu Bangun Daerah

“Bantuan ini adalah stimulan. Kami ingin membangun kesadaran dan budaya perlindungan diri di kalangan pekerja. Setelah masa subsidi berakhir, diharapkan mereka sudah siap untuk membayar iuran sendiri,” tambahnya.

Program ini rencananya akan diimplementasikan secara efektif pada tahun 2025. Selain menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Distransnaker Kukar juga membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan, LSM, hingga komunitas lokal guna memperluas cakupan dan efektivitas program.

Menurut Hatta, perlindungan sosial bagi pekerja rentan bukan hanya soal regulasi, tapi menyangkut keadilan dan hak dasar sebagai warga negara. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk menyukseskan inisiatif ini.

“Insya Allah, melalui langkah-langkah konkret ini, tidak akan ada lagi pekerja di Kukar yang merasa terabaikan. Semua layak mendapatkan jaminan atas masa depan yang lebih aman dan terlindungi,” pungkasnya. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER