spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggaran OPPKB Aman, Program Kerakyatan Tetap Berjalan di 2025

TENGGARONG – Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh Organisasi Pengelola Program Kesejahteraan Bangsa (OPPKB) dipastikan tetap berjalan di tahun 2025. Kepastian ini diperoleh setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggaran untuk kegiatan OPPKB tidak termasuk dalam bagian program yang direvitalisasi pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris OPPKB, Mastukhah, yang menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, dukungan regulasi ini memberikan ruang yang cukup bagi pelaksanaan program kerakyatan yang selama ini menjadi tumpuan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Alhamdulillah, kami tidak terdampak program revitalisasi. Dengan begitu, kegiatan yang melibatkan kader BPKBD, sub BPKBD, hingga Tim Pendamping Keluarga (TPK) tetap bisa dilanjutkan seperti biasa,” ujar Mastukhah.

Ia menegaskan bahwa kegiatan OPPKB bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat melalui berbagai pendekatan sosial dan edukatif. Program-program yang dijalankan mencakup evaluasi berkala terhadap kinerja Tim Pendamping Keluarga, pelatihan dan penguatan kapasitas kader desa, serta penyuluhan kesehatan dan kesejahteraan berbasis komunitas.

Baca Juga:   Tekan Risiko Kecelakaan, Pemkab Kukar Alokasikan Rp2 Miliar untuk Penerangan Jalan di Jongkang

Dengan jaminan keberlanjutan anggaran, Mastukhah menyebut OPPKB akan semakin fokus dalam memperbaiki kualitas implementasi program. Pihaknya pun mengajak seluruh mitra kerja, khususnya kader-kader di lapangan, untuk tetap berkomitmen menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.

“Dukungan anggaran saja tidak cukup. Diperlukan semangat gotong royong dan sinergi semua pihak agar manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tambahnya.

OPPKB berharap ke depan program ini terus mendapat tempat strategis dalam kebijakan nasional, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh dimensi kesejahteraan sosial masyarakat. Perpres Nomor 1 Tahun 2025 pun menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan berpihak pada pembangunan berbasis rakyat. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER