spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP PPU Fasilitasi 532 THL Ajukan NIB, Langkah Baru untuk Penyedia Jasa Layanan Perorangan

PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan 532 dari total 715 pegawai telah mengajukan permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB). Ini merupakan langkah dalam memfasilitasi pendaftaran Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), yang merupakan skema baru untuk mendukung Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya mengalami kendala administratif.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan meski PJLP merupakan tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pihaknya memberikan pendampingan terhadap 532 THL yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Adapun tercatat 31 SKPD yang mengajukan daftar THL-nya untuk pengurusan NIB.

“Kami mendampingi 532 THL di bawah dua tahun. Kami tidak bertanggung jawab apakah THL tersebut dapat bekerja atau tidak, tapi memang kami hanya fasilitasi saja,” jelasnya, Senin (17/3/2025).

Dari data tersebut, Nurlaila juga mengonfirmasi masih ada 4 pegawai yang menghadapi kendala dalam pengurusan NIB. Namun, sebagian besar sisanya sudah dapat mengurus secara mandiri.

Baca Juga:   Hebat! Nipah-Nipah Bersinar Tembus 50 Besar Desa Wisata Terbaik ADWI 2024

“Sebenarnya NIB bisa kita akses melalui OSS dan sudah terintegrasi secara digital. Mungkin masih ada yang tidak mengerti makanya kita dampingi. Tapi kalau memahami step by step-nya ya running aja,” jelasnya.

Nantinya, Laila mengatakan sisa pendaftaran ke E-Catalog tergantung bagian Barang dan Jasa di Setkab PPU. Termasuk ranahnya BKAD dan BKPSDM PPU.

“Jadi kami hanya masuk di ranah pendampingan NIB sebagai persyaratan E-Catalog,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER