spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KUKM Perindag PPU Terjunkan Tim Tera, Pastikan Takaran Minyakita Sudah Sesuai

PPU – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPerindag) Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran ulang terkait temuan ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita yang beredar di pasaran.

“Kami sudah menurunkan tim ukur tera kami, dengan melakukan random sampling. Ternyata, semua yang beredar, termasuk yang sempat ditemukan, sudah sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan,” ungkapnya, Minggu (16/03/2025).

Margono juga menegaskan bahwa masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) tidak perlu khawatir mengenai isu takaran tersebut. Ia memastikan bahwa semua produk Minyakita yang beredar telah memenuhi standar takaran yang sesuai.

“Jadi, ukuran sudah sesuai semua, kami pastikan itu,” tegasnya.

Kemasan Minyakita yang beredar di PPU. (Robbi/MKNN)

Terkait dengan kualitas Minyakita, Margono menjelaskan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan preferensi masyarakat. Ia menambahkan bahwa keberadaan Minyakita merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menjangkau masyarakat dengan produk yang terjangkau dan mudah didapat.

“Jika masyarakat lebih memilih minyak goreng dengan harga lebih mahal dan mampu membelinya, itu adalah pilihan mereka. Karena memang ada sebagian orang yang fanatik terhadap merek tertentu,” jelasnya.

Baca Juga:   Pertemuan Media Kaltim Grup dan Kapolres PPU: Bahas Sinergitas Media, Penegakkan Hukum hingga Peran UMKM

Margono juga mengingatkan bahwa minyak goreng adalah produk penting bagi masyarakat. Minyakita, lanjutnya, disuplai langsung oleh pemerintah pusat untuk mendukung keterjangkauan.

“Minyakita memang disuplai oleh pemerintah pusat, meskipun tetap melalui pedagang. Kami sudah mengimbau agar Minyakita ditempatkan di posisi yang mudah dilihat oleh masyarakat. Beberapa toko modern bahkan memberikan diskon, dan kami segera merespon hal tersebut,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER