spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PSU Digelar Ulang, Pemdes Kahala Dorong Partisipasi Warga dan Jaga Netralitas

TENGGARONG – Suhu demokrasi kembali memanas di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025, Pemerintah Desa Kahala langsung bergerak cepat menyosialisasikan agenda tersebut kepada masyarakat.

Kepala Desa Kahala, Mahlan, menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh warga mendapat informasi yang jelas dan akurat terkait pelaksanaan PSU.

“Kami ingin semangat warga tetap terjaga. PSU ini adalah kesempatan kedua untuk menggunakan hak pilih secara sah dan menentukan arah kepemimpinan Kukar,” kata Mahlan saat ditemui di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Mahlan menargetkan tingkat partisipasi warga bisa lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang ke TPS dan berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi.

“Kami berharap keterlibatan masyarakat meningkat. Karena suara mereka menentukan masa depan daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Mahlan mengingatkan pentingnya netralitas seluruh perangkat desa dalam menyambut PSU. Ia menyatakan posisi kepala desa dan aparat bukan sebagai pihak yang berpihak, melainkan sebagai penjaga integritas pemilu di tingkat desa.

Baca Juga:   Kukar Siapkan 12 Ribu Hektare Kawasan Industri, Sangasanga Jadi Magnet Baru Investasi

“Saya tegaskan, kami harus netral. Aparat desa tidak boleh berpihak, dan ini sudah kami sampaikan secara tegas kepada seluruh perangkat,” ujarnya.

Pemdes Kahala juga membuka posko layanan informasi PSU dan terus berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara setempat agar pelaksanaan berjalan tertib dan transparan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen desa untuk menjaga demokrasi tetap hidup, bahkan di tengah dinamika politik yang mengemuka. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER