spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lindungi Pekerja Rentan, Distransnaker Kukar Gencarkan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan memperluas pemahaman masyarakat terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang masuk kategori rentan.

Kabid Industri Distransnaker Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa program perlindungan tenaga kerja rentan telah berjalan sejak tahun 2021 dan akan terus berlanjut hingga 2025. Menurutnya, pemahaman yang tepat terhadap manfaat BPJS menjadi langkah awal sebelum pemberian kepesertaan.

“Kami berupaya memberikan pemahaman seefisien mungkin kepada masyarakat. Sebelum kami memberikan kepesertaan BPJS, masyarakat Kukar harus memahami dulu manfaat nyata dari program ini,” ujar Suharningsih, Kamis (13/3/2025).

Pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini mencakup 26 jenis pekerjaan, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri, memiliki pengaturan jam kerja tertentu, serta pekerjaan non-formal lainnya yang rawan terhadap risiko kerja.

Melalui sosialisasi intensif, Distransnaker Kukar berharap para pekerja di sektor rentan bisa lebih sadar pentingnya perlindungan sosial dan merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Baca Juga:   Tenggarong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar, Persiapan Lokasi dan Kafilah Dimatangkan

“Ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan para pekerja memiliki jaminan jika terjadi risiko dalam bekerja,” tambahnya.

Distransnaker Kukar juga memastikan bahwa upaya ini tidak akan berhenti sampai di sini. Sosialisasi dan pemberian perlindungan akan terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan di Kukar yang terjamin hak dan perlindungannya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Kukar mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutup Suharningsih. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER