spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-23 PPU Harus Jadi Momentum Penguatan Pariwisata dan Perhotelan

PPU – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sandry Ernamurti, berharap peringatan HUT ke-23 PPU menjadi momentum untuk perubahan signifikan. Terutama dalam menjaga stabilitas sektor perhotelan dan restoran di daerah.

Baginya, keberlanjutan industri perhotelan di PPU sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. Utamanya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan di dalam wilayah sendiri serta menarik kunjungan dari luar daerah.

“Kami dari PHRI berharap, di usia ke-23 ini, pemerintah lebih fokus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di PPU sendiri, bukan membawanya keluar daerah. Ini penting untuk memastikan industri hotel tetap stabil, terutama di tengah pemotongan anggaran yang mencapai 50 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

Sandry yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Deparekraf) PPU. Ia menegaskan bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjadi sektor utama dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin pemerintahan yang baru benar-benar berkomitmen dalam mengembangkan pariwisata sebagai penggerak ekonomi. Dengan membangun infrastruktur yang lebih baik, PPU bisa menjadi ‘Gerbang Ibu Kota’ yang siap menyambut IKN,” jelasnya.

Baca Juga:   Pola Penanganan dan Pengurangan, Dasar DLH PPU Kelola Sampah

Selain itu, menurutnya pariwisata memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor ekonomi. Termasuk UMKM, nelayan, petani, serta pelaku ekonomi kreatif lainnya.

“Pariwisata bisa menghidupkan semua sektor. Jika pariwisata maju, maka pedagang, nelayan, petani, dan UMKM juga akan berkembang. Karena itu, kami berharap Bupati terpilih bisa berkomitmen untuk berkolaborasi dalam membangun sektor ini,” tutup Sandry.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER