spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kukar Pastikan Seluruh Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memastikan seluruh pekerja di Kukar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, menyatakan pihaknya telah mengantongi data jumlah pekerja yang belum terdaftar dan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.

“Datanya sudah ada di kami, Insyaallah tinggal kita koordinasikan dengan OPD lainnya untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Hatta.

Ia menegaskan, sinergi lintas sektor akan menjadi kunci untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja, baik formal maupun non-formal. Program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun, diharapkan bisa diakses oleh seluruh tenaga kerja di Kukar.

Selain menyasar pendataan internal, Distransnaker Kukar juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kukar untuk lebih aktif mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Tenggarong Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar, Persiapan Lokasi dan Kafilah Dimatangkan

“Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya ini demi kesejahteraan bersama, terutama perusahaan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap tenaga kerjanya,” imbuhnya.

Dengan strategi yang sudah dirancang dan dukungan dari berbagai pihak, Distransnaker Kukar optimistis target universal coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dapat segera tercapai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar dalam memastikan hak dan perlindungan tenaga kerja terpenuhi secara menyeluruh. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER