spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi Sipol, KPU PPU Tekankan Pentingnya Update Data Parpol

PPU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, menekankan pentingnya pembaruan data kepengurusan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sistem pendukung lainnya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sipol, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Kampanye (Sikadeka).

Kegiatan ini dihadiri pengurus partai politik di Hotel IKA Petung, Kamis (13/3/2025). Dalam sosialisasi ini, Ali menegaskan bahwa operator sistem informasi di masing-masing partai memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan dan pembaruan data.

“Teman-teman parpol harus terus memperbarui data kepengurusan, khususnya dalam Sipol. Ini penting agar data tetap valid dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya laporan dari masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka.

“Beberapa masyarakat sudah melapor ke KPU karena nama mereka dicatut dalam keanggotaan parpol. KPU sudah mengeluarkan surat untuk meminta partai politik segera menghapus nama-nama tersebut. Namun, kewenangan untuk melakukan penghapusan tetap ada di masing-masing partai,” jelas Ali.

Baca Juga:   PPU Kembangkan Mangrove Kampung Baru, Ikon Pariwisata Edukatif Masa Depan

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam memperbarui data di Sipol dapat berdampak pada tahapan pemilu mendatang. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partai politik lebih proaktif dalam memperbarui data dan memastikan transparansi keanggotaan, guna menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Jika partai tidak memperbarui data keanggotaannya, pasti akan ada konsekuensi di tahapan pemilu berikutnya. Ini bisa berpengaruh pada persiapan administrasi dan kelengkapan verifikasi partai politik,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER