spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Momentum Ramadan, Prokopim PPU Gelar Bukber untuk Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

PPU – Memasuki hari ke-11 Ramadan, Jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar buka puasa bersama (bukber) di Pantai Istana Amal, Penajam, Selasa (11/3/2025).

Kegiatan ini juga menjadi momen syukuran setelah suksesnya rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten PPU ke-23 yang jatuh pada hari yang sama.

Acara dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie, Plh. Kepala Bagian Prokopim PPU, Muhammad Amin, serta seluruh jajaran Prokopim PPU.

Dalam sambutannya, Asisten III Pemkab PPU Ainie menekankan pentingnya kerja sama dalam organisasi serta manfaat bulan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri dan mempererat solidaritas antarsesama.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas kita bersama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran Prokopim PPU atas kerja keras dalam mempersiapkan dan menyukseskan HUT PPU ke-23.

“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah bekerja keras dalam rangka persiapan HUT PPU ke-23. Alhamdulillah, semuanya kompak dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ainie.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Bimtek Peningkatan Pelayanan Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa Dituntut Berikan Standar Pelayanan Berkualitas

Suasana kekeluargaan sangat terasa dalam kegiatan ini. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto dan video bersama yang diikuti oleh Asisten III Pemkab PPU serta seluruh jajaran Prokopim PPU.

Terkait dengan kegiatan bukber, Ainie menyatakan dukungannya karena acara semacam ini dapat mempererat silaturahmi sekaligus menjadi ajang diskusi dan berbagi ide untuk kemajuan bersama.

“Terima kasih sudah mengundang saya dalam kegiatan ini. Mari kita manfaatkan acara ini sebagai momentum berdiskusi, menyampaikan saran, gagasan, serta ide demi kemajuan kita bersama,” tutupnya. (ADV)

Pewarta: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER