spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadapi Kendala Distribusi, Pemkab Kukar Perkuat Sistem Pangan Terintegrasi

TENGGARONG – Stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari distribusi yang tidak efisien, ketimpangan pasokan antardaerah, hingga terbatasnya sarana transportasi dan infrastruktur pendukung.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa laporan dari lapangan mengenai potensi gangguan distribusi pangan diterima hampir setiap hari oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tim pemantau ini aktif mengidentifikasi risiko yang bisa menghambat kelancaran rantai pasok pangan.

“Jika ada wilayah yang terdampak banjir, jalan rusak, atau jembatan putus, kami segera bergerak untuk melakukan mitigasi. Ini penting agar pasokan pangan ke masyarakat tidak terganggu,” tegas Sunggono.

Ia menjelaskan bahwa variasi waktu panen dan ketidakmerataan distribusi menjadi faktor utama penyebab ketimpangan ketersediaan pangan di beberapa kecamatan. Oleh sebab itu, Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah mitigatif guna menjaga stabilitas harga dan memastikan keterjangkauan pangan bagi seluruh masyarakat.

Salah satu solusi strategis yang tengah disiapkan adalah pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini akan melibatkan berbagai elemen penting dalam rantai distribusi pangan, seperti Perum Bulog, PT Rajawali Nusindo, kelompok tani, peternak, pelaku UMKM pangan, hingga BUMDes.

Baca Juga:   DP3A Kukar Gagas Mall Gender, Satu Atap Layanan Khusus Perempuan dan Anak

“Kolaborasi lintas sektor ini akan memperkuat sistem distribusi kita, sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap bahan pangan berkualitas dengan harga terjangkau,” ujar Sunggono.

Pemkab Kukar meyakini, melalui pendekatan kolaboratif dan responsif terhadap kondisi lapangan, ketahanan pangan daerah akan semakin kuat. Tidak hanya memastikan pasokan yang cukup, tetapi juga menjaga agar harga tetap stabil dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER