spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT ke-23, Raup Muin Yakin PPU Akan Semakin Berkembang

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pembangunan daerah. Seiring dengan peringatan Hari Jadi ke-23 Kabupaten PPU.

Mengusung tema “Kolaborasi Untuk Membangun Nusantara”, peringatan HUT tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan. Terutama dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita harus memahami bahwa kemajuan PPU tidak bisa dicapai sendirian. Diperlukan kerja sama erat antara semua elemen, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha agar pembangunan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Sebagai pimpinan badan legislatif, Raup juga menyampaikan harapannya agar di usia ke-23 ini, Kabupaten PPU dapat terus berkembang meski masih menghadapi berbagai tantangan. Ia yakin, dengan kepemimpinan Bupati yang baru serta keberadaan IKN dan infrastruktur pendukung seperti Bandara VVIP (Very Important Person), PPU akan semakin maju dan sejahtera.

“Harapan kami sebagai DPRD tentu PPU bisa lebih maju dan berkembang, meskipun ada kekurangan yang masih harus diperbaiki. Dengan Bupati yang baru, dengan kehadiran Ibu Kota Negara, serta berbagai fasilitas strategis, saya yakin PPU ke depan akan lebih sejahtera daripada hari ini,” tegasnya.

Baca Juga:   HUT ke-23 PPU, Syahrudin M Noor Tekankan Kolaborasi dan Percepatan Pembangunan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan inklusif dan berkelanjutan, memastikan seluruh masyarakat PPU merasakan manfaat dari perkembangan yang ada.

“Dengan kerja sama yang kuat dan perencanaan yang matang, kita bisa menghadirkan PPU yang lebih baik, lebih mandiri, dan semakin berdaya saing,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER