spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumdam Danum Taka Jamin Air Bersih Mengalir ke Sungai Parit Pasca Aksi Penggembokan Pipa

PENAJAM PASER UTARA – Direktur Perumdam Danum Taka, Abdul Rasyid, menyatakan pihaknya siap untuk menyalurkan air bersih ke warga Kelurahan Sungai Parit. Pernyataan ini muncul setelah adanya aksi penggembokan pipa oleh warga yang merasa tidak mendapatkan akses air bersih, padahal pipa utama yang menjadi saluran air sudah melewati pemukiman mereka.

Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pihak Perumdam sebenarnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait masalah tersebut.

“Kami juga memikirkan asas manfaat bagi masyarakat, karena tidak mungkin pipa itu dipakai tunggal untuk rumah jabatan saja. Sementara pipa distribusi memang belum terpasang,” ungkapnya, Minggu (9/3/2025).

Abdul Rasyid mengatakan pihaknya sedang menunggu pemasangan pipa 2 inci dan 3 inci. Ia memahami bahwa perlunya subsidi untuk pemasangan pipa jaringan tersebut.

“Setelah rampung baru diserahkan ke Kami, memang sebenarnya ada yang terpasang tetapi tidak melewati RT 01 dan 02. Intinya sepanjang pipa pengantar tersedia dan diserahkan kepada kami ya pasti akan kami pasang. Masyarakat akan mendaftar secara reguler,” jelasnya.

Baca Juga:   Bonus Atlet PPU Peraih Medali Porprov Berau Segera Tersalurkan

Meskipun warga Kelurahan Sungai Parit termasuk dalam daftar penerima manfaat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik, program ini sempat mengalami penundaan akibat moratorium (penghentian) sementara untuk efisiensi anggaran. Abdul Rasyid menjelaskan bahwa ada sekitar 176 Kepala Keluarga (KK) di Sungai Parit yang terdaftar dalam program ini.

“Tapi memang karena di moratorium (hentikan) akibat efisiensi anggaran ini. Lalu, yang terdaftar di Sungai Parit ini ada 176 KK. Kami juga sudah sosialisasi kemarin, kami juga sudah jelaskan dan sosialisasi kurang lebih 4 kali,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER