spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Merespons Protes Warga Sungai Parit, Dinas PUPR PPU Percepat Penyambungan Pipa Air Bersih

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merespons protes warga Sungai Parit yang menggembok keran aliran air menuju rumah jabatan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan, karena sejak awal Kabupaten PPU terbentuk, warga Sungai Parit belum mendapatkan akses air bersih yang memadai.

Plt Dinas PUPR Kabupaten PPU, Sodikin, mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan bersama Direktur Perumdam Danum Taka, Abdul Rasyid, untuk menindaklanjuti masalah pipanisasi di kawasan pemukiman warga Sungai Parit.
Menurut Sodikin, pihaknya akan segera menghubungkan pipa ke rumah warga, meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, terutama dalam mencari tenaga kerja untuk menggali pipa, yang semakin sulit di bulan puasa ini.

Rumah Jabatan Bupati PPU. (Nelly/Media Kaltim).

“Kami akan sambungkan pipa menuju rumah warga, tetapi warga harap sabar karena mencari tenaga untuk mengerjakan penggalian pipa ternyata juga susah di bulan puasa ini, dan harus dilakukan tes apakah pipa yang terpasang bocor apa tidak,” jelasnya, Jumat (7/3/2025).

Sehingga Sodikin mengatakan pihaknya akan mempercepat terkait dengan kesiapan perpipaan. Selanjutnya, untuk teknis dan syarat pemasangan nantinya Perumdam yang akan mengelola.

Baca Juga:   Mudyat Noor - Waris Muin Resmi Pimpin PPU, Siap Genjot Infrastruktur dan Ekonomi

“Pipa di kiri dan kanan jalan sudah ada tinggal pipa tersiernya yang akan di pasang, yang itu membutuhkan tenaga untuk mengerjakan pipa saluran yang akan kita kerjakan,” terangnya.

Ia juga memastikan akan melakukan percepatan agar permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut. Terutama untuk pipa tersier yang sebenarnya telah dilakukan pengadaan sejak tahun 2024.

“Secepatnya, ini anggota terus melakukan percepatan agar selesai. Untuk pipa yang akan kita connecting-kan ke warga sudah siap dan pipa sudah ada di 2024,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER