spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hujan Deras dan Angin Kencang, Tiga Kelurahan di PPU Terendam Banjir

PPU – Hujan deras disertai angin kencang dan petir yang mengguyur Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak Kamis (6/3/2025) malam hingga Jumat (7/3/2025) dini hari mengakibatkan banjir di beberapa wilayah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU pun langsung bergerak cepat melakukan penanggulangan di tiga kelurahan yang terdampak. Yakni, Kelurahan Penajam, Kelurahan Buluminung dan Kelurahan Nenang.

Kepala BPBD PPU, Kuncoro, dalam keterangannya mengatakan BPBD telah menerima laporan sejak pukul 04.32 Wita.

“Di Penajam terjadi di RT 22 dan 23, lalu di Kelurahan Nenang terjadi di RT 04, 10 dan 11, dan terakhir di Kelurahan Buluminung terjadi di RT 04,” jelasnya, Jumat (7/3/2025).

Ia mengatakan kejadian ini akibat hujan sejak 6 – 7 Maret 2025. Sehingga air sungai dan drainase meluap. Sehingga mengakibatkan naiknya air ke perkarangan rumah warga yang berada di area rendah atau di sekitar bantaran sungai.

“Untuk Kelurahan Penajam total korbannya mencapai 7 jiwa dari 2 KK, lalu di Kelurahan Nenang di RT 04 hanya tergenang di jalan, 24 Jiwa dari 7 KK dan satu bangunan ternak jangkrik. Lalu di Kelurahan Buluming terdapat korban 13 jiwa dari 5 KK,” paparnya.

Baca Juga:   THR Pegawai Pemkab PPU Dicairkan

Kuncoro mengatakan keadaan terkini tinggi muka air di halaman rumah setinggi 40 sampai 80 sentimeter. Sedangkan di dalam rumah tinggi muka airnya mencapai kurang lebih 30 sentimeter.

“Secara keseluruhan kondisi terkini TMA di wilayah terdampak banjir cenderung surut. Kami sedang membantu menguras air dari rumah warga menggunakan mesin portabel dan kami akan terus memantau perkembangan dari wilayah terdampak,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER