spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target 100 Hari Kerja Bupati PPU, Fokus Efisiensi Anggaran Tanpa Korbankan Layanan Dasar

PPU – Pada hari pertama kepemimpinannya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati Waris Muin memimpin apel ASN di lingkungan Pemkab PPU pada Senin (3/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mudyat menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi sekat-sekat usai Pilkada Serentak 2024 dan seluruh ASN dapat saling bersinergi demi kemajuan Kabupaten PPU.

Mudyat Noor mengungkapkan, tujuan utama kepemimpinannya adalah menata PPU agar menjadi lebih baik dan membanggakan bagi seluruh warganya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam menjalankan pemerintahan, namun tanpa mengorbankan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Ya harapannya bagaimana kita bisa menata PPU menjadi yang lebih baik lagi, sehingga seluruh warganya akan bangga menjadi warga PPU,” terangnya.

Mudyat juga mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam pembangunan PPU. Terutama menuju 100 hari kepemimpinan ke depan pihaknya akan segera melakukan amanat Presiden RI, Prabowo Subianto terkait efisiensi.

“Efisiensi ini pun seharusnya tidak meninggalkan permasalahan dasar, seperti layanan pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga:   Peluncuran Proyek Pembangunan Pusat Komando IKN dengan Dukungan Amerika Serikat

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Sekda PPU, Tohar dan jajaran SKPD terkait dengan kebijakan efisiensi tersebut.

“Kita akan utamakan dulu kebutuhan masyarakat, apalagi kita bersinggungan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi gimana kita harus bisa menyeimbangkan agar tidak terlalu jauh atau jomplang pembangunannya,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER