spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat, Kapolres Imbau Jaga Kerukunan Selama Ramadan

PPU – Jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar silaturahmi bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Masjid Al Muhajirin, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Jumat (28/2/2025). Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menyampaikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Silaturahmi ini dihadiri langsung Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, Kasat Intel AKP Juwadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Babulu Kayadi, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, ia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa, terutama terkait aktivitas anak-anak dan remaja.

“Saya mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, terutama setelah sahur. Hindari kegiatan yang tidak bermanfaat seperti balap liar yang membahayakan keselamatan. Selain itu, mari kita bersama menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Supriyanto.

Ia juga mendorong masyarakat mengisi Ramadan dengan kegiatan positif, seperti tadarus Al-Qur’an, i’tikaf di masjid, serta aktivitas keagamaan lainnya yang dapat meningkatkan ketakwaan.

Baca Juga:   Disdikpora PPU Siap Bentuk Satgas Anti Bullying di Sekolahan

“Polres PPU siap mendukung kegiatan keagamaan selama bulan suci ini. Mari kita bersama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif agar ibadah berjalan dengan khusyuk dan nyaman,” tambahnya.

Silaturahmi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ketua MUI Kecamatan Babulu, Kayadi, mengapresiasi upaya kepolisian dalam menjaga keamanan selama Ramadan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian Polres PPU dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman, terutama di bulan penuh berkah ini,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER