PPU – Memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Kendati begitu, pelayanan publik untuk masyarakat Benuo Taka dipastikan tak terganggu.
Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (26/2/2025). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik tanpa mengabaikan ibadah puasa.
“Penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H/2025 M telah kami tetapkan,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan, aturan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Tohar merincikan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–13.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA. Jika dihitung, total jam kerja efektif dalam sepekan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
Meski demikian, perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan operasional langsung kepada masyarakat dikecualikan dari aturan ini. Jam kerja mereka tetap 32 jam 30 menit per minggu, namun pengaturannya akan ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Tohar menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu produktivitas pegawai maupun kelancaran pelayanan publik.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat,” tutup Tohar.
Pewarta: Robbi Syai’an*