spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres PPU AKBP Supriyanto Raih Penghargaan Best Winner Top Innovation Leadaer Award 2025

PPU – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto, kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan “BEST WINNER TOP INNOVATION LEADER AWARD 2025” dalam kategori Transformative Leader with Outstanding Performance of The Year 2025. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan inovasi luar biasa dalam kepemimpinan serta pelayanan terhadap masyarakat.

Acara penghargaan ini diselenggarakan oleh 5 Pilar Media Communication dan National Awarding Achievement Center, bekerja sama dengan National Awarding Research Center. Penghargaan ini diberikan kepada individu dan institusi yang berhasil menciptakan inovasi serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Dalam proses seleksi, dinilai berdasarkan kinerja, dedikasi, inovasi, integritas, serta kredibilitasnya dalam memimpin Polres PPU. Dengan pendekatan transformasional, ia berhasil meningkatkan keamanan, ketertiban, serta layanan kepolisian yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menanggapi penghargaan ini, AKBP Supriyanto mengungkapkan rasa syukur dan mendedikasikan pencapaiannya untuk seluruh jajaran kepolisian di Polres PPU serta masyarakat yang selalu mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga:   Masyarakat Riko Demo, Tuding PT APMR Caplok Lahan Warga

“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh personel Polres PPU yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan ini semakin memperkuat citra Polres PPU sebagai institusi yang inovatif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan pencapaian ini, diharapkan semakin banyak inovasi serta terobosan di bidang kepolisian yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” tutup Supriyanto.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER