spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Truk Trailer Pengangkut Excavator Masuk Jurang di Jalur IKN, Kemacetan Mengular 2 KM

PPU – Sebuah truk trailer yang mengangkut excavator mengalami kendala saat melintas di Jalur Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Kelurahan Sotek, Muan, KM 14. Truk tersebut tidak kuat menanjak hingga akhirnya oleng dan sebagian masuk ke jurang, menyebabkan kemacetan sepanjang dua kilometer.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan kejadian ini diperkirakan terjadi sejak dini hari, namun pihaknya baru menerima laporan pada Senin (24/02/2025) pagi.

“Ini sementara kami sediakan jalur alternatif untuk melewati truk yang malang,” ungkapnya.

Kondisi kendaraan melintang di Muan Jalur IKN. (David Aditya for MKNN)

“Iya, ini akhirnya tidak kuat menanjak akhirnya sebagian kendaraan masuk ke jurang dan melintang di jalan. Kondisi pengendara juga aman,” tambahnya.

Menurut informasi yang pihaknya kumpulkan, kendaraan ini mengangkut alat berat asal Kalsel menuju Kukar. Kemacetan akibat kejadian ini mengular sejauh dua kilometer.

“Yang jelas masih dilakukan perbaikan, mengingat excavator cukup besar. Sementara paling penting kendaraan kecil dan motor bisa lewat dulu. Sementara yang kendaraan besar mengantre dahulu atau lewat ferry,” jelasnya.

Baca Juga:   Pasang 560 unit PJU di 2024, Pj Bupati PPU Pastikan PJUTS Berfungsi Optimal untuk Keamanan Warga

Rhondy mengatakan pihaknya sedang mengusahakan evakuasi selesai secepatnya. Ia mengimbau untuk kendaraan besar diharap berhati-hati dan diupayakan untuk menghindari jalur Muan.

“Untuk kendaraan dengan muatan besar harapannya bisa melewati jalur kapal Ferry,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER