spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPA Buluminung Terancam Penuh, Edukasi dan Bank Sampah Jadi Solusi

 PPU – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diprediksi akan penuh dalam waktu dua tahun. Kepala Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, Fitri Harwati, mengatakan masalah ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang lebih kreatif, bukan hanya mengandalkan anggaran.

“Kalau bicara anggaran, hal tersebut bukanlah hambatan, keterbatasan tersebut harus mendorong kita lebih kreatif,” ungkap Fitri saat Aksi Bersih Laut dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Minggu (23/02/2025).

Ia mengatakan salah satu langkah alternatifnya dapat melalui langkah terkecil yaitu melakukan edukasi. Menurutnya, harus lebih melibatkan anak-anak untuk generasi selanjutnya.

“Kalau TPA hampir penuh ya kita harus tarik dari hulunya yaitu pembentukan Bank Sampah, itu harus digalakkan. Pemilahan sampah juga merupakan kewajiban,” terangnya.

Terkait dengan peringatan HPSN 2025, Fitri mengatakan kesadaran akan “Sampahku Adalah Tanggung Jawabku” harus terus disebarluaskan. Sehingga semua orang harus terlibat dan bertanggung jawab.

“Kalau TPS3R harus ada di setiap kecamatan harus minimal punya satu, dan Bank Sampah harus ada di setiap kelurahan dan RW,” tambahnya.

Baca Juga:   Gerakan Pasar Pangan Murah PPU, Zainal Arifin; Membantu Masyarakat dengan Harga Terjangkau

Sementara itu, terkait penanggulangan sampah laut, Fitri menegaskan masalah sampah laut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kabupaten PPU saja. Maka penanggulangan sampah laut harus dimulai dari daratan, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti arah angin.

“Memang perlu memperhatikan arah angin barat atau selatan, maka nanti harus kolaborasi untuk meminimalisir mengendalikan sampah dari daratan, terlebih garis pantainya juga cukup panjang,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER