PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan lima tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur. Para pelaku diduga telah menjalankan aksi pencurian kayu ulin sejak November 2024 hingga Februari 2025 di beberapa wilayah PPU.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025), Wakapolres PPU Awan Kurnianto mengungkapkan bahwa Polsek Babulu telah menerima enam laporan pencurian kayu ulin dalam kurun waktu tersebut. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mulai mengidentifikasi pelaku.
“Pada 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, Unit Reskrim menerima laporan dari anggota piket patroli yang melihat mobil mencurigakan melintas di Babulu menuju Penajam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan serangkaian penyelidikan,” jelas Awan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di Desa Giripurwa RT 10, sementara satu lainnya diamankan di Kelurahan Nipah-Nipah.
“Kelima pelaku mengakui perbuatannya, dan kami terus melakukan pengembangan alat bukti,” tambahnya.
Awan menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi di empat lokasi, yaitu Babulu, Waru, Penajam, dan Long Kali. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 45 potong kayu ulin, satu unit mobil pick-up, satu unit mesin traktor, satu tandon, dan satu sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Salah satu tersangka diketahui masih berusia 17 tahun. Awan menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), namun tanpa melakukan penahanan.
“Proses hukum tetap berjalan, tetapi sesuai aturan dalam UU Tindak Pidana Anak, akan ada pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Tersangka di bawah umur ini diketahui telah terlibat dalam 10 dari total 25 lokasi pencurian yang dilakukan kelompok tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mempertimbangkan langkah rehabilitasi bagi tersangka ABH.
“Rehabilitasi belum dilakukan karena masih dalam tahap proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa hasil curian dijual ke toko-toko mebel dan kayu dengan harga normal, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Mereka menjual kayu ulin hasil curian dengan harga pasar, sehingga sulit dideteksi. Selain itu, kayu ulin tidak memiliki nomor seri, yang membuat pelacakan lebih sulit,” terangnya.
Dian juga menyebut bahwa 45 potong kayu yang diamankan merupakan sisa dari aksi pencurian sebelumnya, di mana para pelaku sudah lebih dulu menjual sebagian besar hasil curian ke berbagai pembeli.
“Mereka mencuri dari rumah warga yang sebelumnya sudah mereka incar. Sejumlah toko mebel juga menjadi tujuan penjualan kayu curian ini,” tandasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PPU terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an