PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi sebagai bagian akhir dari rangkaian Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ika, Senin (24/2/2025), sesuai dengan arahan dari KPU RI.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini didasarkan pada petunjuk KPU RI serta beberapa surat resmi dari dinas terkait. Sebelumnya, peserta telah mengisi kuesioner, yang kemudian dianalisis dalam diskusi ini.
“Ada empat dimensi pendekatan yang kami bahas dalam FGD, yaitu tahapan pemilu, aspek non-tahapan, sistem pendukung (supporting system), serta faktor eksternal,” jelas Ali.
Dalam kegiatan ini, KPU PPU juga memaparkan laporan keuangan terkait penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah. Dari total hibah sebesar Rp22 miliar, sebagian besar telah terserap, dengan sisa anggaran sekitar Rp 2,5 miliar, yang masih digunakan untuk pembayaran akhir beberapa kegiatan.
“Kemungkinan sisa anggaran yang dikembalikan nanti akan lebih kecil karena masih ada beberapa proses pembayaran. Secara keseluruhan, penyerapan anggaran cukup maksimal,” ujarnya.
Ali juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran terbesar dialokasikan untuk pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama dalam tahapan pemutakhiran data dan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara pemilu.
“Dampaknya cukup signifikan, terutama dalam memastikan validitas data dan kesiapan badan ad hoc di tingkat kecamatan hingga kelurahan,” tambahnya.
Dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, Ali menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan negatif dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Namun, ada catatan penting terkait selektivitas dalam rekrutmen SDM sekretariat.
“Usulan SDM sekretariat biasanya berasal dari PPK, kelurahan, atau kecamatan untuk tugas perbantuan. Ke depan, seleksi harus lebih ketat agar penyelenggaraan pemilu semakin profesional,” ungkapnya.

Selain itu, KPU PPU juga merespons adanya laporan terkait anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam kampanye. Ali memastikan bahwa KPU PPU telah mengambil langkah cepat untuk menangani pelanggaran ini.
Dengan berakhirnya FGD Evaluasi ini, KPU PPU kini fokus pada penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai langkah terakhir dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi sebelum kami melakukan tindakan, yang bersangkutan sudah lebih dulu mengundurkan diri. Ini menunjukkan bahwa mereka sadar akan kesalahannya, dan kami langsung melakukan pergantian agar tidak mengganggu proses pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an