PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pilkada 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar.
Secara umum, ia mengapresiasi inisiatif KPU PPU dalam mengadakan FGD sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menilai bahwa setiap proses pemilihan tidak selalu berjalan sesuai dengan perencanaan, sehingga evaluasi menjadi langkah penting untuk perbaikan ke depan.
“Kita maklumi bersama bahwa rangkaian panjang telah diakhiri dengan dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih kemarin pada tanggal 20 oleh Presiden di Jakarta. Namun demikian saya yakin, setiap perencanaan suatu program dan kegiatan tidak ada yang 100% plek sama dengan perencanaan,” jelasnya usai pertemuan, Senin (24/2/2025).
Ia mengatakan evaluasi ini penting dalam aspek manajerial, utamanya untuk mendapatkan feedback atas kekurangan dan kelemahan. Hal ini utamanya untuk penyempurnaan ke depan untuk kegiatan yang serupa ke depannya.
“Mulai dari yang awal, peran pemerintah sebagai fasilitator, baik itu dalam penganggaran, dalam pengerahan dan penggerakan sumber daya aparatur yang diperkenankan untuk mengisi badan-badan ad hoc yang ada di jajaran pelaksanaan pemilihan umum, seperti PPS, PPK, fasilitasi tempat dan sekretariat, kita respon positif untuk itu kepada jajaran KPU,” tambahnya.
Dalam FGD ini, Tohar menyoroti kendala yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada, salah satunya adalah pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Babulu Darat, yakni TPS 4 dan TPS 15.
“Nah ini artinya apa? Persoalan ini ada di tengah, di pelaksanaan. Kemudian pertanyaannya, apakah si petugas ini tidak memahami aturan mainnya, andaikan tidak paham, mestinya harus dutuntaskan di awal. Ketika sosialisasi regulasi terkait dengan penyelenggaraan, jangan bias memahami aturan ini. Sehingga saat mengambil keputusan kemudian keputusan itu salah, keliru,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan oleh penyelenggara pemilu di tingkat bawah, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar kejadian serupa tidak terulang di pemilu berikutnya.
Tohar juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih di PPU pada Pilkada 2024. Dari total 137.495 pemilih terdaftar, tingkat partisipasi mencapai 79,906 persen. Namun, masih ada sekitar 30,04 persen pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya.
Mungkin saja, lanjutnya, saat pelaksanaan pemilu dan pilkada perlu sulit untuk mobilisasi ke TPS atau sedang berada di luar daerah. Hal ini menurutnya perlu difikirkan ke depannya bagaimana langkah untuk mengatasinya.
Ia menekankan bahwa preferensi politik juga memengaruhi partisipasi pemilih. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif agar kesadaran politik masyarakat meningkat.
“Di sini, peran KPU, pemerintah daerah, dan partai politik harus berkolaborasi. Salah satu fungsi partai politik adalah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Mari kita bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih,” ajaknya.
Lebih lanjut, Tohar menegaskan bahwa meskipun ada beberapa kendala dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, secara keseluruhan KPU PPU telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Tidak banyak catatan negatif dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di PPU. Namun, ada beberapa hal kecil yang perlu menjadi perhatian kita bersama sebagai bahan evaluasi untuk pemilu mendatang,” tutupnya.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an