PPU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dua tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan bahwa kedua kasus ini memiliki pola kejahatan yang serupa. Pelaku berpura-pura mencari sopir untuk mengantarkan kendaraan, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di sebuah warung makan milik Abdul Rohman, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 16.30 WITA, di Pertashop, Jl. Bangun Mulya, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Dalam dua kasus ini, pelaku yang awalnya mengaku bernama AI (inisial) berhasil membawa kabur kendaraan korban.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Tipidum Sat Reskrim Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sebenarnya bernama AN (inisial). Dari hasil investigasi, diketahui bahwa AN telah melakukan lebih dari delapan kali penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten PPU.
“Pelaku ini menggunakan berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor Honda Supra yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial DN. Tim kami berhasil mengamankan DN yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil penggelapan tersebut,” jelas Dian.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain; sepeda motor hasil penggelapan, dokumen BPKB dan STNK terkait dan kunci kontak kendaraan. Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan di antaranya Honda Supra dan Honda WIN, yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara DN, yang berperan sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, yang juga memiliki ancaman hukuman pidana.
Sat Reskrim Polres PPU terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Polres PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan saat melakukan jual beli dan tidak mudah percaya dengan modus yang tidak jelas,” tutup Dian.
Pewarta: Robbi Syai’an*