spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mudyat Noor Ikuti Rangkaian Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Perkuat Pemahaman Kepemimpinan

PPU – Usai dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor tiba di Magelang untuk mengikuti retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Kegiatan yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ini dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.

Retret kepala daerah merupakan program orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menciptakan kepemimpinan daerah yang lebih profesional dan berintegritas.

Mudyat menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan optimal. “Retret ini merupakan bagian penting bagi kepala daerah terpilih. Saya akan berusaha mengikuti seluruh sesi dengan maksimal agar dapat menjalankan amanah sebagai Bupati PPU dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Retret ini mencakup berbagai materi strategis, termasuk pemahaman tugas pokok kepala daerah, pengelolaan anggaran publik, serta pemahaman konsep Astacita, yaitu delapan visi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang ketahanan nasional dan wawasan kebangsaan untuk memperkuat peran kepala daerah sebagai garda terdepan pemersatu bangsa.

Baca Juga:   DPRD PPU Mendorong Peningkatan Fasilitas RS Ratu Aji Putri Botung Agar Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Balikpapan

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, dan saya mohon doa serta dukungan masyarakat Kabupaten PPU agar dapat mengemban tugas dengan baik,” tutup Mudyat.

Pewarta: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER