spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Data Indonesia, Diskominfo PPU Pastikan Keakuratan Data Statistik Sektoral

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) PPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Data Statistik Sektoral, Rabu (19/02/2025). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di ruang rapat Diskominfo PPU ini dihadiri oleh Admin Satu Data Indonesia (SDI) dari berbagai Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten PPU.

Kepala Bidang Sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani, menjelaskan bahwa pengelolaan data dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan hingga pemeriksaan oleh admin SDI di setiap PD. Finalisasi data ini bertujuan untuk memastikan kualitas data sebelum digunakan oleh walidata daerah sebagai dasar dalam perencanaan dan kebijakan pemerintah.

“Pengumpulan data statistik sektoral telah dilakukan sejak Januari hingga saat ini dan kini telah memasuki tahap akhir sebelum dipublikasikan,” ujar dia.

Foto: Kepala Bidang Sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani. (Diskominfo PPU)

Untuk mempermudah proses pengumpulan data, Diskominfo PPU telah menerapkan tiga metode penginputan melalui aplikasi, yakni Google Spreadsheet, Portal Satu Data Kabupaten Penajam Paser Utara, dan SIPD EWalidata Kemendagri RI.

Baca Juga:   Bijak Ilhamdani Harap Hasil Assessment Mampu Jaring ASN Berkompeten di Bidangnya

Dengan adanya FGD finalisasi data statistik ini, Diskominfo PPU berharap dapat meningkatkan akurasi serta keterisian data yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Data sektoral yang kami publikasikan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” pungkas Fitriani.

Pewarta: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER