spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satlantas Polres PPU Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bisa Kena Tilang

PPU – Sepeda listrik kini semakin marak digunakan di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kendaraan ini digemari karena ringan, mudah digunakan, serta tidak memerlukan bahan bakar. Namun, penggunaan sepeda listrik di jalan raya menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait aspek keselamatan lalu lintas.

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, mengimbau masyarakat untuk memahami aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Ada aturan yang mengatur penggunaannya, termasuk area yang diperbolehkan dan perlengkapan keselamatan yang wajib dipenuhi,” ujarnya saat ditemui, belum lama ini.

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, area wisata, perkantoran, dan car free day.

“Kami sering menemukan pengendara sepeda listrik yang melaju di jalan raya, bahkan tanpa helm dan perlengkapan keselamatan. Ini sangat berbahaya, terutama di jalur yang ramai kendaraan bermotor,” tegasnya.

Baca Juga:   Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak Meninggal Setelah Dirawat Kritis di Balikpapan

Rhondy juga mengingatkan bahwa setiap sepeda listrik wajib memiliki perlengkapan keselamatan seperti lampu utama, reflektor, sistem rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. Selain itu, kecepatan maksimalnya tidak boleh melebihi 25 km/jam.

Tak hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain; menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat jok tambahan.

Kemudian dilarang memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan serta wajib memahami dan mematuhi aturan lalu lintas. Bagi pengendara berusia 12-15 tahun, penggunaan sepeda listrik harus dalam pengawasan orang dewasa.

“Kami mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya berkendara di jalan raya menggunakan sepeda listrik. Selain berisiko kecelakaan, mereka juga bisa dikenakan sanksi tilang,” tambahnya.

Kepolisian memiliki dua skema penindakan bagi pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan. Yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Selain itu, pengendara yang melintas di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan juga bisa dikenakan sanksi.

“Jika ditemukan sepeda listrik yang tidak memiliki pedal atau sudah dimodifikasi hingga kecepatannya melebihi 25 km/jam, maka kendaraan akan ditilang dan disita,” jelas Rhondy.

Baca Juga:   KPU PPU Selesaikan Tahapan Pemilu 2024, Dana Hibah Rp 22 Miliar Terserap Maksimal

Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Benuo Taka, menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, Rhondy berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakannya dan menaati regulasi yang telah ditetapkan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, malah membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER