PPU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 09 & 08 Tahun 2006 di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Selasa (18/02/2025). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pendirian rumah ibadah serta memperkuat toleransi dan harmoni antarumat beragama di daerah.
FKUB, yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah, memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama. Forum ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, serta melakukan evaluasi di bidang kerukunan beragama.
Asisten II Sekretariat Daerah PPU, H. Sodikin, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sosialisasi ini bukan hanya sebagai pemahaman regulasi, tetapi juga sebagai upaya mempererat hubungan antarumat beragama.
“Silaturahmi ini bukan sekadar memahami peraturan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan masyarakat dari berbagai latar belakang keagamaan,” ujar Sodikin.
Ia menjelaskan bahwa PBM Nomor 09 & 08 Tahun 2006 mengatur tata cara pendirian rumah ibadah di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah adanya jumlah penganut yang cukup serta dukungan dari masyarakat sekitar. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah konflik sosial dan memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan transparan dan adil.
Ketua FKUB PPU, Abdul Jalal, menegaskan bahwa FKUB berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dalam proses pendirian rumah ibadah.
“FKUB membantu masyarakat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sekaligus mengatasi tantangan seperti minimnya kesadaran dan kurangnya partisipasi dalam proses ini,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman dalam mendukung keberagaman dan kebersamaan.
“Mari kita terus menjaga persatuan, menghargai perbedaan, dan menciptakan kehidupan yang damai, rukun, serta sejahtera,” pungkasnya. (*SBK)