spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Bupati PPU Zainal Arifin Berpamitan di Sepaku

PPU – Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, didampingi Ketua TP-PKK PPU, Sri Kusuma Winahyu, mengunjungi Kecamatan Sepaku. Kunjungan ini menjadi akhir dari rangkaian kegiatan berpamitan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin (17/2/2025).

Zainal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, berharap hubungan baik antara dirinya dan jajaran Pemkab PPU tetap terjalin meskipun masa jabatannya sebagai Pj Bupati segera berakhir.

Dalam kunjungan yang dihadiri Camat Sepaku beserta jajaran, PKK Kecamatan Sepaku, serta lurah dan kepala desa se-Kecamatan Sepaku, Zainal menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maafnya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan. Banyak pengalaman berharga yang saya peroleh selama lebih kurang lima bulan menjabat sebagai Pj Bupati PPU. Saya juga memohon maaf jika selama kepemimpinan saya terdapat kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Terima Bantuan Hibah Mobil Damkar dari Kemendagri

Kunjungan ini menjadi momen terakhir Zainal sebagai Pj Bupati PPU sebelum menyerahkan kepemimpinan kepada kepala daerah definitif yang akan segera dilantik. Zainal juga membuka pintu bagi seluruh jajaran OPD PPU yang ingin berdiskusi atau memiliki keperluan lain saat berada di Jakarta.

“Jika ada yang ingin bersilaturahmi atau berdiskusi, silakan mampir ke kantor saya di Gedung Rimbawan II, Manggala Wanabakti Jakarta, lantai 12,” tutupnya. (*)

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER