spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikpora PPU Akomodir 308 Guru dan Tendik, Skema PJLP Jadi Solusi

PPU – Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ismail, memastikan pihaknya mengakomodasi 308 guru honorer dan tenaga pendidik yang mendaftarkan diri melalui sistem Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Kebijakan ini telah disesuaikan dengan perencanaan kebutuhan Disdikpora pada tahun 2025.

“Ya, kami usahakan membuka kebutuhan sebesar itu dan belanja jasanya pun sesuai, yaitu 308 orang. Itu harus. Karena jika tidak ada larangan dari regulasi, seharusnya anggarannya sudah tersedia,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Ismail menjelaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada sistem perekrutan, dari sebelumnya menggunakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kini beralih ke skema PJLP. Baginya, yang terpenting adalah kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Kabupaten PPU tetap terpenuhi.

“Terserah bagaimana sistemnya, yang pasti kami telah mendata kebutuhan tenaga guru dan tendik sebanyak itu. Bagaimanapun caranya, harus ada solusinya. Jika mekanismenya memang harus seperti ini, ya kita ikuti saja, demi menyelamatkan sekolah-sekolah kita. Apalagi beberapa waktu lalu, kita sempat merumahkan sejumlah guru honorer,” tambahnya.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Lakukan Penanganan Pengaman ODGJ Penajam dari Balikpapan

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada mekanisme ini, pihaknya akan mencari solusi lain, termasuk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau bekerja sama dengan komite sekolah untuk membantu pembiayaan guru-guru tersebut.

“Bukan berarti kami meminta komite sekolah untuk membayar, tetapi bagaimana caranya menyikapi kondisi ini. Kami bukan tidak mampu menyediakan guru, tetapi ada kendala dalam regulasi,” jelasnya.

Menurut Ismail, permasalahan kekurangan guru tidak hanya terjadi di PPU, tetapi juga di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Oleh karena itu, jika permasalahan ini terjadi secara menyeluruh, maka yang harus diperbaiki adalah regulasinya.

“Kalau sudah muncul gejolak, artinya ada regulasi yang perlu diperbaiki. Dahulu, sistem perekrutan lebih sederhana—jika tidak lolos ASN, maka bisa menjadi Tenaga Harian Lepas (THL). Sekarang berbeda, kalau tidak lolos ASN, ada lagi skema PPPK paruh waktu, dan jika tidak bisa, datanya pun bisa hilang dari BKN,” paparnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa sistem perekrutan ini tidak disederhanakan saja, mengingat gejolak yang terjadi di daerah. Ia mengaku kebingungan saat mengetahui ada sekolah yang kehilangan empat hingga lima guru dalam waktu bersamaan.

Baca Juga:   Sambut IKN, Raperda Penanaman Modal Diusulkan Masuk di Prolegda PPU 2023

“Saya juga mantan guru, jadi paham bagaimana rasanya jika sekolah kehilangan guru di satu atau dua kelas. Bagaimana mereka bisa fokus? Bahkan di SDN 005 Filial, hanya tersisa satu guru. Kami sedang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Rasanya sedih ketika sebenarnya ada anggaran untuk membayar mereka, tetapi tetap harus merumahkan guru-guru ini,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER