spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Fun Run saat CFD PPU, 7PaceRunners Promosikan Gaya Hidup Masyarakat Sehat

PPU – Komunitas lari 7PaceRunners sukses menggelar acara lari bertajuk Gaya Hidup Sehat dan Memajukan UMKM di Penajam Paser Utara pada Sabtu pagi. Event ini bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat serta mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.

Acara yang dimulai pukul 06.30 WITA ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pemula hingga pelari profesional. Dengan rute sejauh 3 kilometer, peserta mendapatkan dukungan penuh dari panitia dan relawan sepanjang jalur lari.

Ketua panitia, Wahyu Candra, menyampaikan bahwa komunitas 7PaceRunners telah aktif mengadakan kegiatan lari bersama sejak awal Januari.

“Kami sudah mulai aktif melaksanakan event lari bareng sejak Januari awal. Jarak 3 kilometer kami pilih agar masyarakat setelah berlari tetap bisa ikut senam aerobik yang rutin dilaksanakan pada Car Free Day setiap Sabtu,” ujarnya.

Doorprize semakin menambah antusiasme peserta dalam event lari 7PaceRunners.

Selain itu, untuk meningkatkan antusiasme peserta, panitia juga menyediakan doorprize yang diundi melalui kupon. Wahyu Candra mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak serta sponsor yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Baca Juga:   Beredar Selebaran Hoaks Jelang Pilkada PPU, Tim Hukum Paslon 01 Telusuri Pelaku dan Siap Laporkan
Peserta dari berbagai kalangan turut meramaikan acara lari sehat yang digelar komunitas 7PaceRunners.

Ke depan, 7PaceRunners berencana terus mengembangkan komunitas dan mengadakan berbagai event lari lainnya sebagai bagian dari promosi kesehatan dan pengembangan komunitas lari di Penajam Paser Utara.

Penulis: Nelly
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER