spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Operator CCTV Pemkab PPU Karena Miliki Sabu

BALIKPAPAN – Seorang pekerja operator CCTV di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), berinisial R (50), ditangkap oleh Satreskoba Polresta Balikpapan pada Kamis (13/2/2025) dini hari. Tersangka ditangkap di kawasan Pelabuhan Speed, Kampung Baru, Balikpapan Barat, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 46 gram.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, menjelaskan R merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian karena sebelumnya telah terbukti menjadi residivis dalam kasus narkoba.

“Tersangka R ini merupakan target operasi (TO) kita, karena yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut Bangkit Dangjaya menjelaskan, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gunung Bugis, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

“Tersangka R ini bukanlah pemain baru dalam hal ini. Tersangka baru bebas di tahun 2022. Tersangka dalam aksinya, menyediakan sabu dengan paket hemat,” jelasnya.

Seperti diketahui, tersangka R menjual sabu dengan harga Rp 500 ribu per paket dengan berat sabu 0,25 hingga 0,3 gran per paketnya. Kini Satreskoba Polresta Balikpapan pun masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka. Dan mencari siapa pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga:   IKN Jajaki Pendanaan AIIB hingga 1 Miliar Dolar AS untuk Pembangunan Infrastruktur

“Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di Balikpapan dan sekitarnya,” tutup Bangkit.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER