PPU – Pada Januari 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Peraturan ini menjadi landasan baru bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang masa kerjanya telah mencapai lima tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyampaikan sistem kerja PPPK Paruh Waktu ini tidak jauh berbeda dengan sistem kerja honorer sebelumnya. Terkait jam kerja, Ainie memastikan tidak ada perbedaan signifikan.
“Saya tidak tahu ya kalau soal jam kerja yang berbeda. Setahu saya, ya jam kerjanya tetap sama, hanya statusnya saja yang berbeda,” ungkap Aini, Jumat (14/02/2025).
Sehingga Ainie menegaskan untuk THL yang masa kerjanya 5 tahun ke atas dan datanya masuk dalam database akan tetap masuk di PPPK Paruh Waktu.
“Selama datanya masih ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maka akan masuk dalam PPPK Paruh waktu,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam Keputusan Kemen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuaii ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh waktu diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), jam kerjanya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Perjanjian kerjanya diperbaharui setiap 1 tahun hingga diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga diupah dengan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum suatu wilayah. Sumber pengupahannya juga diperbolehkan di luar dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R