spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Pohon Tumbang di Waru Terima Bantuan Material BPBD PPU

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada warga terdampak kejadian pohon tumbang. Salah satunya di RT 13, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru belum lama ini.

Bantuan material diserahkan ke salah satu korban, Abdul Wahid (68), yang bersama keluarganya (1 KK/5 jiwa) terdampak insiden tersebut pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 19.40 WITA.

BPBD PPU menyerahkan bantuan logistik berupa; 30 lembar seng, 10 lembar bubungan seng, 1 kg paku seng dan 8 batang kayu balok ukuran 5×7. Penyerahan bantuan dilakukan, Rabu (12/2/2025) langsung digunakan untuk memperbaiki atap dapur rumah korban yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang.

Tim BPBD PPU bersama pemilik rumah bekerja sama dalam proses perbaikan. Turut hadir dalam penyerahan bantuan ini, BPBD PPU, jajaran Kelurahan Waru beserta pemilik rumah.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah. Khususnya dalam membantu warga yang terdampak bencana.

“Kami selalu siap merespons kejadian darurat dan memberikan bantuan agar masyarakat dapat segera pulih dari dampak bencana,” ujarnya.

Baca Juga:   Berkas Dinyatakan Lengkap, Pasangan ANDA Siap Menangkan Kontestasi

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan darurat dapat menghubungi Call Center BPBD PPU di +62 812-5625-1172 / +62 811-5491-971 atau melalui email ppupusdalopsbpbd@gmail.com.

“BPBD PPU mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bencana dan segera melaporkan kejadian darurat melalui kanal resmi yang tersedia,” tutupnya. (*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER