spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganggu Ketertiban Umum, Satlantas PPU Sita Puluhan Motor dan Ratusan Knalpot Brong

PPU  – Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan terlibat dalam aksi balap liar. Dalam razia yang digelar dalam kurun tiga bulan terakhir, termasuk dalam Operasi Keselamatan Makam 2025, polisi berhasil menyita sekira 100 knalpot brong dan mengamankan 20 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2024) bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu untuk mengurangi polusi suara di jalan raya.

“Kami akan terus melakukan razia untuk menertibkan penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Knalpot ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melebihi batas kebisingan yang diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut regulasi, tingkat kebisingan kendaraan bermotor yang diperbolehkan adalah:
– 77 desibel untuk motor di bawah 80 cc,
– 80 desibel untuk motor 80–175 cc,
– 83 desibel untuk motor di atas 175 cc.
Namun, knalpot brong yang disita umumnya menghasilkan suara di atas 100 desibel, jauh melebihi batas aman.

Baca Juga:   PT KPB Dukung Kelestarian Pesisir dengan Program Bersih-Bersih Pantai

Selain itu, aksi balap liar juga ditindak berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku balap liar dapat dikenakan pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

“Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Adapun knalpot yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara digerinda. Kemudian untuk kendaraan yang diamankan, hingga beberapa bulan sebagai efek jera.

Polres PPU akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai aturan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Rhondy. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER